Berita

04/07/2011
Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan

 

tilang_elektronik.jpg

 

Kepolisian Daerah Metro Jaya mulai memberlakukan penegakan hukum dengan elektronik (Electronic-Traffic Law Enforcement) di perempatan Sarinah, Jakarta Pusat, pada 1 April lalu. Hasilnya, 200 pengendara tertangkap kamera melakukan pelanggaran.

"Pada hari pertama (1 April), dari pagi sampai sore, tercatat ada 200 pelanggar di Sarinah," kata Kepala Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Yakub Dedi Karyawan.

Ratusan pelanggar itu, kata dia, paling banyak adalah pengendara motor. "Kemudian mobil pribadi dan angkutan umum," tuturnya.

Adapun jenis pelanggaran yang terekam kamera ada 3 yakni penerobosan lampu merah, pelanggaran marka stopline dan pelanggaran marka yellow box junction.

"Kalau melanggar tiga-tiganya, dikenakan denda maksimum Rp 1,5 juta," kata Yakub.

Ia mengatakan, penegakan hukum sistem elektronik masih bersifat teguran. Polisi baru akan betul-betul menerapkannya jika masyarakat telah mengetahui semua adanya kamera di Sarinah.

"Sekarang masih soft, masih teguran saja," imbuh Yakub.

Meski demikian, pihaknya tetap akan melayangkan surat tilang dari bukti pelanggaran itu ke alamat pemilik kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Kita kirim pas hari kerja via pos," ujar dia.

Meski demikian, pelanggar sistem E-TLE ini untuk sementara tidak perlu bayar denda.

Kepala Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Yakub Dedi Karyawan mengatakan, pihaknya tetap mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan sesuai STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

"Jadi untuk sementara ini, tidak perlu bayar denda atau menghadiri persidangan," ujar Yakub.

Baru lima hari, tilang elektronik yang di pasang di Lampu Merah Sarinah telah memakan 1.570 pengendara. Paling banyak adalah pengendara motor, yaitu 986. Lalu bagaimana cara menghindarinya?

Pertama, bila lampu traffic light menyala merah maka pengendara wajib menghentikan kendaraannya di belakang marka garis berhenti atau stop line (berwarna putih mirip Zebra).

Kedua, jangan sekali-kali menerobos traffic light saat sedang menyala merah.

Dan yang terakhir, jangan memaksakan diri masuk ke area marka kotak kuning atau yellow boz junction saat tengah menunggu lampu merah.

Jika ketiga hal tersebut dijalani dengan baik, percayalah surat tilang tidak akan mendatangi rumah Anda. Selamat berdisiplin lalu lintas!

Sumber : autos.okezone.com & oto.detik.com

 

Mau kredit motor Yamaha, di BAF saja!


« Kembali ke daftar

News
Berita